Beranda | Artikel
Hukum Shalat Tanpa Penutup Kepala
Minggu, 13 Februari 2011

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Mungkin kita pernah menyaksikan sebagian orang ketika shalat dalam keadaan penutup kepala. Apakah seperti ini bermasalah, artinya tidak afdhol atau bahkan tidak dibolehkan sama sekali ketika shalat? Berikut ada pelajaran menarik dari ulama Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) akan hal ini. Fatwa ini lebih  menenangkan karena dibangun atas kaedah yang tepat. Moga bermanfaat.

 

Al Lajnah Ad Daimah ditanya,

Apa hukum shalat tanpa penutup kepala dan ini dilakukan terus menerus? Ada yang mengatakan bahwa memakai peci (songkok) bukanlah sunnah (ajaran yang patut diikuti) karena tidak ada hadits yang menjelaskan hal ini. Oleh karena itu sekelompok orang  mengatakan di negeri kami bahwa mengenakan peci bagi orang yang shalat dan selainnya bukanlah ajaran yang patut diikuti. Sampai-sampai dalam rangka melecehkan, mereka menyebut peci dengan “qith’at qumaas” (hanya sekedar potongan kain tenun).

Al Lajnah Ad Daimah menjawab,

Pertama, pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.

Kedua, perlu diketahui bahwa kepala pria bukanlah aurat dan tidak disunnahkan untuk ditutup baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Boleh saja seorang pria mengenakan ‘imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan kepalanya tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan orang lain atau melecehkannya dalam hal ini.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45

***

Kaedah dan pelajaran di atas sangat bermanfaat sekali dalam perkara seputar pakaian dan penutup kepala. Moga yang singkat ini bermanfaat.

Panggang-GK, 5 pm, 8th Rabi’ul Awwal 1432 H (11/02/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib


Artikel asli: https://rumaysho.com/1568-hukum-shalat-tanpa-penutup-kepala.html